SOBOnDESO News

Tradisi Sadranan, Budaya Islam - Jawa

Acara nyadran di kampung grojogan
Setiap menjelang bulan suci Ramadhan ada tradisi unik masyarakat Jawa yang masih terjaga hingga saat ini, tradisi unik itu ialah tradisi sadran atau lebih akrab disebut tradisi nyadran. Tradisi nyadran ini ialah tradisi menziarahi makam leluhur maupun makam keluarga, selain untuk mendo'akan arwah biasanya juga menjadi ajang silaturahim sanak saudara yang menyempatkan mudik dari perantauan.






Acara nyadran juga menjadi tradisi untuk mengungkapkan rasa syukur karena akan dipertemukan lagi dengan bulan suci Ramadhan, yang biasanya juga diisi dengan acara syukuran dengan berbagi makanan dari hasil bumi.
Membagikan makanan hasil bumi

Hari Minggu kemarin saya diajak Pak_lik untuk mengikuti acara sadran ini yang diselenggarakan di makam desa Grojogan, Wirokerten, Bangutapan, Bantul.  Masyarakat Jawa pada umumnya masih sangat antusias mengikuti acara nyadran ini, di Bantul juga terdapat acara nyadran yang cukup ramai oleh para peziarah yang lebih dikenal dengan Nyadran Makam Sewu.

Tradisi budaya yang diadakan di bulan Ruwah dalam kalender Jawa atau bulan Sya`ban dalam penanggalan Arab ini memang merupakan budaya Jawa yang dipengaruhi tradisi Hindu-Buddha untuk memperingati hari kematian sang raja yang telah mangkat kala itu yang dikenal dengan istilah sraddha. Namun seiring dengan pergeseran sejarah dengan berkembangnya agama Islam, sekitar abad ke 15 Wali Songo merubah tradisi ini hanya menjadi acara ziarah untuk mendo'akan para arwah saja.

3 comments:

  1. Sae.. Islam tidak mengeliminasi tradisi, justru Islam mengakomodir tradisi yang selaras dengannya.

    Ndherek make fotonya di blog saya mas, suwun..
    http://taslimu.blogspot.co.id/2017/02/jadi-orang-islam-atau-jadi-orang-arab.html

    ReplyDelete

Termakasih telah berkunjung.... sobondeso.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator. Bila ada komentar yang menurut kami tidak sesuai maupun spam admin berhak untuk menghapusnya.